Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang
Dasar 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan
UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2011,
Pemerintah menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2011 dalam bentuk
laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi
APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta
dilampiri Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Ikhtisar Laporan
Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Lainnya. LKPP Tahun 2011 ini telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Lampiran II (PSAP Berbasis Kas
Menuju Akrual). LKPP Tahun 2011 ini disusun berdasarkan konsolidasian Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum
Negara (LKBUN).
1. LAPORAN
REALISASI APBN
Laporan Realisasi APBN
menggambarkan perbandingan antara APBN-P TA 2011 dengan realisasinya, yang
mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1
Januari 2011 - 31 Desember 2011. Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA
2011 adalah sebesar Rp1.210,60 triliun atau 103,48 persen dari APBN-P.
Sementara itu, realisasi Belanja Negara pada TA 2011 adalah sebesar Rp1.295,00
triliun atau 98,05 persen dari APBN-P. Jumlah realisasi Belanja Negara tersebut
terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp883,72 triliun atau
97,30 persen dari APBN-P, dan realisasi Transfer ke Daerah sebesar Rp411,32
triliun atau 99,71 persen dari APBN-P. Selain itu, pada TA 2011 terdapat Suspen
Belanja sebesar minus Rp44,50 miliar. Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara
dan Hibah, dan realisasi Belanja Negara, terjadi Defisit Anggaran TA 2011
sebesar Rp84,40 triliun. Realisasi Pembiayaan Neto TA 2011 adalah sebesar
Rp130,95 triliun atau 86,82 persen dari APBN-P, sehingga terjadi Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp46,55 triliun.
2. NERACA
Neraca adalah laporan yang
menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan
ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2011. Jumlah Aset per 31 Desember 2011
adalah sebesar Rp3.023,44 triliun yang terdiri dari Aset Lancar sebesar
Rp266,81 triliun; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp750,03 triliun; Aset Tetap
sebesar Rp1.567,97 triliun; dan Aset Lainnya sebesar Rp438,63 triliun. Jumlah
Kewajiban per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp1.947,37 triliun yang terdiri
dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp246,44 triliun dan Kewajiban Jangka
Panjang sebesar Rp1.700,93 triliun. Sementara itu, jumlah Ekuitas Dana Neto per
31 Desember 2011 adalah sebesar Rp1.076,07 triliun yang terdiri dari Ekuitas
Dana Lancar sebesar Rp40,81 triliun dan Ekuitas Dana Investasi sebesar
Rp1.035,26 triliun.
3. LAPORAN ARUS
KAS
Laporan Arus Kas adalah laporan
yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara
kas selama TA 2011 serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember
2011. Saldo Kas Bendahara Umum Negara (BUN), Kas Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kas Badan Layanan Umum (BLU), dan Kas Hibah
Langsung yang telah disahkan per 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp98,98
triliun, sedangkan pada awal tahun 2011 terjadi koreksi tambah sebesar Rp0,03
triliun, sehingga saldo awal Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah Langsung
yang telah disahkan tahun 2011 menjadi Rp99,01 triliun. Selama TA 2011 terjadi
kenaikan kas dari aktivitas operasi sebesar Rp32,78 triliun, penurunan kas dari
aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp117,62 triliun, kenaikan kas
dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp131,39 triliun, kenaikan kas dari aktivitas
non anggaran sebesar Rp1,31 triliun, penurunan karena penggunaan SAL sebesar
Rp40,32 triliun, dan kenaikan karena penyesuaian pembukuan sebesar Rp1,29
triliun. Dengan demikian, saldo Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah
Langsung yang telah disahkan per 31 Desember 2011 menjadi Rp107,84 triliun. Selain kas di atas, terdapat Rekening
Pemerintah Lainnya sebesar Rp6,61 triliun, Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp0,29 triliun, Kas di Bendahara Penerimaan
sebesar Rp0,25 triliun, Kas Lainnya dan Setara Kas sebesar Rp6,33 triliun, dan Kas pada BLU yang Belum
Disahkan sebesar Rp0,10 triliun. Selama tahun 2011 terdapat deposito (Investasi Jangka Pendek) yang berasal dari
Kas pada BLU yang telah disahkan sebesar Rp0,17 triliun, sehingga saldo akhir Kas dan Bank Pemerintah Pusat sebesar
Rp121,26 triliun.
4. CATATAN ATAS
LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas Laporan Keuangan
(CaLK) menguraikan kebijakan makro, kebijakan fiskal, metodologi penyusunan
LKPP, dan kebijakan akuntansi yang diterapkan. Selain itu, dalam CaLK
dikemukakan penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang
memadai. Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dalam penyajian
Laporan Realisasi APBN, pendapatan, belanja, dan pembiayaan diakui berdasarkan
basis kas, yaitu pada saat kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari Kas Umum
Negara (KUN). Dalam penyajian Neraca, aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui
berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan
timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau
dikeluarkan oleh dan dari KUN.
sumber : www.depkeu.go.id