Minggu, 30 September 2012

RAPBN, APBN, dan APBD

Oke kali ini saya mau bahas soal duit negara nih. . 
Jadi sebenarnya buat apa aja sih pajak-pajak yang kita bayarin selama ini? Nah maka dari itu pemerintah kita membuat yang namanya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ada pula yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBN sendiri adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember)
Sedangkan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD. APBD ditetapkan dengan Peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi satu tahun (1 Januari - 31 Desember). APBD meliputi anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan.
Berikut beberapa link yang menampilkan RAPBN 2013 dan APBN 2012 serta APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2012
So, check this out ;)
RAPBN 2013
APBN 2012
APBD Kabupaten Banyuwangi 2012

sumber : www.depkeu.go.id - www.google.com - www.ziddu.com

Rabu, 19 September 2012

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) RI tahun 2011


Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2011, Pemerintah menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2011 dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta dilampiri Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Lainnya. LKPP Tahun 2011 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Lampiran II (PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual). LKPP Tahun 2011 ini disusun berdasarkan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

1.      LAPORAN REALISASI APBN
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara APBN-P TA 2011 dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2011 - 31 Desember 2011. Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2011 adalah sebesar Rp1.210,60 triliun atau 103,48 persen dari APBN-P. Sementara itu, realisasi Belanja Negara pada TA 2011 adalah sebesar Rp1.295,00 triliun atau 98,05 persen dari APBN-P. Jumlah realisasi Belanja Negara tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp883,72 triliun atau 97,30 persen dari APBN-P, dan realisasi Transfer ke Daerah sebesar Rp411,32 triliun atau 99,71 persen dari APBN-P. Selain itu, pada TA 2011 terdapat Suspen Belanja sebesar minus Rp44,50 miliar. Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah, dan realisasi Belanja Negara, terjadi Defisit Anggaran TA 2011 sebesar Rp84,40 triliun. Realisasi Pembiayaan Neto TA 2011 adalah sebesar Rp130,95 triliun atau 86,82 persen dari APBN-P, sehingga terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp46,55 triliun.



2.    NERACA
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2011. Jumlah Aset per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp3.023,44 triliun yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp266,81 triliun; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp750,03 triliun; Aset Tetap sebesar Rp1.567,97 triliun; dan Aset Lainnya sebesar Rp438,63 triliun. Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp1.947,37 triliun yang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp246,44 triliun dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp1.700,93 triliun. Sementara itu, jumlah Ekuitas Dana Neto per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp1.076,07 triliun yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp40,81 triliun dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp1.035,26 triliun.



3.      LAPORAN ARUS KAS
Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama TA 2011 serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2011. Saldo Kas Bendahara Umum Negara (BUN), Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kas Badan Layanan Umum (BLU), dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan per 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp98,98 triliun, sedangkan pada awal tahun 2011 terjadi koreksi tambah sebesar Rp0,03 triliun, sehingga saldo awal Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan tahun 2011 menjadi Rp99,01 triliun. Selama TA 2011 terjadi kenaikan kas dari aktivitas operasi sebesar Rp32,78 triliun, penurunan kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp117,62 triliun, kenaikan kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp131,39 triliun, kenaikan kas dari aktivitas non anggaran sebesar Rp1,31 triliun, penurunan karena penggunaan SAL sebesar Rp40,32 triliun, dan kenaikan karena penyesuaian pembukuan sebesar Rp1,29 triliun. Dengan demikian, saldo Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan per 31 Desember 2011 menjadi Rp107,84 triliun. Selain kas di atas, terdapat Rekening Pemerintah Lainnya sebesar Rp6,61 triliun, Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp0,29 triliun, Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp0,25 triliun, Kas Lainnya dan Setara Kas sebesar Rp6,33 triliun, dan Kas pada BLU yang Belum Disahkan sebesar Rp0,10 triliun. Selama tahun 2011 terdapat deposito (Investasi Jangka Pendek) yang berasal dari Kas pada BLU yang telah disahkan sebesar Rp0,17 triliun, sehingga saldo akhir Kas dan Bank Pemerintah Pusat sebesar Rp121,26 triliun.


4.      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menguraikan kebijakan makro, kebijakan fiskal, metodologi penyusunan LKPP, dan kebijakan akuntansi yang diterapkan. Selain itu, dalam CaLK dikemukakan penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai. Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dalam penyajian Laporan Realisasi APBN, pendapatan, belanja, dan pembiayaan diakui berdasarkan basis kas, yaitu pada saat kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari Kas Umum Negara (KUN). Dalam penyajian Neraca, aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari KUN.




sumber : www.depkeu.go.id