Standar auditing adalah pengukur kualitas dan tujuan
sehingga jarang berubah, sedangkan prosedur audit adalah metode-metode atau
tenik-teknik rinci untuk melaksanakan standar, sehingga prosedur akan dapat
berubah-ubah bila lingkungan auditnya berubah. Standar Auditing dibuat
berdasarkan konsep dasar. Konsep dasar sangat diperlukan karena merupakan dasar
pembuatan standar yang berguna untuk memberikan pengarahan dan pengukuran
kualitas dari mana prosedur audit dapat
diturunkan.
Standar
Auditing terdiri atas 10 (sepuluh) standar, dan terbagi dalam 3 (tiga) kelompok
:
A. Standar
Umum
1.
Keahlian
dan pelatihan teknis yang memadai
Audit tidak
dapat dilakukan oleh sembarang orang, diperlukan keahlian dan pelatihan teknis
yang memadai karena audit adalah suatu kegiatan yang akan menunjukkan apakah
suatu laporan keuangan wajar sesuai standar yang berlaku atau tidak. Jadi tidak
bisa orang yang tidak memiliki pemahaman mengenai audit dapat mengaudit suatu
laporan keuangan.
2.
Sikap
mental independen
Seorang auditor
harus memiliki sikap mental yang independen. Hal ini merupakan dasar dalam
semua hubungan dengan perikatan. Mental independen sangat penting untuk
menghindarkan dari penilaian subyektif.
3.
Kemahiran
profesional dengan cermat & seksama
Dalam
pelaksanaan audit dan pelaporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama, agar tidak ada opini yang tidak tepat yang dikeluarkan. Sehingga pengguna jasa auditor dapat membenahi kesalahannya sesuai rekoendasi yang diberikan oleh auditor.
B. Standar
Pekerjaan Lapangan
1.
Perencanaan
dan Supervisi Audit
Suatu pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika menggunakan asisten harus
disupervisi sebaik-baiknya. Tugas audit tidak harus dilakukan sendiri oleh
auditor, kadang kala auditor memerlukan bantuan seorang ahli dalam suatu bidang
untuk membantunya dalam mengumppulkan bukti atau proses audit.
2.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern
Pemahaman memadai
atas pengendalan intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menetukan
sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.
Bukti Kompeten yang cukup
Bukti audit
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat
laporan keuangan yang di audit.
C. Standar
Pelaporan
1.
Pernyataan
kesesuaian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Laporan audit
harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan
akuntansi berterima umum.
2.
Pernyataan
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Laporan audit
harus menunjukkan keadaan bahwa prinsip akuntansi tidak secara konsisten
diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya
dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan
Pengungkapan informative
dalam laporan keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali dinyatakan lain
dalam laporan audit.
4.
Pernyataan pendapat atas laporan keuangan
secara keseluruhan.
Laporan audit
harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan ataupun penjelasan-penjelasan mengenai pendapat yang dikeluarkan oleh
auditor tentang laporan keuangan yang diaudit.
sipp !
BalasHapusnumpang copast kk :D